Kampus
dapat dikatakan seperti miniatur sebuah negara. Keanekaragaman suku, budaya dan
ras juga turut serta mewarnai dalam kehidupan kampus. Dengan adanya berbagai
bentuk masyarakat di dalam kampus tersebut, maka perlu adanya peran mahasiswa dalam mengakomodir
kehidupan di dalamnya . Oleh Karena itu,
didalam kampus terdapat berbagai lembaga lembaga kemahasiswaan seperti lembaga
Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat menjadi BPM , Badan Perwakilan Mahasiswa
yang biasa disingkat BEM, Mahkamah Mahasiswa, Himpunan, Unit Kegiatan Mahasiswa
yang disingkat UKM DLL. Setiap kampus memiliki sistem pemerintahan masing –
masing sesuai dengan kebutuhanya.
Diantara
banyak lembaga kemahasiswaan yang terdapat di dalam kampus. Tidak banyak yang
mengetahui lembaga legislatif yang terdapat di dalam kampusnya. Sedangkan yang
mengetahui ,tidak banyak yang mengerti
tugas dan fungsinya. Yang mengerti tidak banyak yang mau masuk kedalam
lembaganya. Karna tugas dan fungsi
lembaga legislatif ditingkat kampus masih belum berjalan dengan baik. Tugas
legislatif dan eksekutif sangatlah berbeda. Seorang yang masuk kedalam lembaga
legislatif harus mengusi program kerja
lembaganya, harus mengawasi jalanya pemerintahan, dan juga harus dapat menjaring
dan memperjuangkan aspirasi- aspirasi mahasiswa.
Orang
– orang yang tergabung didalam lembaga
legislatif sering dikatakan sebagai senator. Seorang senator adalah seseorang
yang menjadi wakil dari sekelompok masyarakat, untuk memperjuangkan hak hak
yang diwakilinya, dalam kehidupan bernegara khususnya di Indonesia senator
ditingkat pusat berada di DPR RI dan ditingkat daerah ada di DPRD sedangkan
ditingkat kampus berada di Badan Perwakilan Mahasiswa BPM dan ada juga yang
menamakan Dewan Perwakilan Mahasiswa DPM. Setiap anggota senator mempunyai
tugas dan fungsinya yang wajib dijalankan. Senator dipilih oleh pemilihnya
berdasarkan daerahnya masing –masing. Dapat dikatakan senator adalah
representatif dari orang yang memilihnya.
Keseimbangan
kelembagaan kemahasiswaan sangatlah penting khususnya lembaga legislatif dan
eksekutif . hal tersebut dapat menciptakan kehidupan kemahasiswaan yang
dinamis. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya kedua lembaga tersebut harus
berjalan sinergis agar dapat menciptakan kemajuan di kelembagaan kemahasiswaanya.
Menjadi
anggota Badan Perwakilan Mahasiswa itu sangat luar biasa, mendampingi dan
mengawasi jalannya Badan Ekseskutif Mahasiswa agar sesuai dengan peraturan –
peraturan seperti AD/ART, GBHK dan Undang-Undang yang berlaku. Menilai kinerja BEM selama satu tahun kepengurusan. Seorang
anggota BPM setingkat dengan ketua lembaga himpunan dan perhimpunan dalam
Kongres atau Musyawarah besar.
© ditulis oleh Ketua BPM KMFP Unpad 2013 Faisal Abdillah
0 comments:
Post a Comment